UJIAN KUALIFIKASI
Sesuai dengan peraturan direktur nomor: III/SPS/2015-04/170-SK perihal Ujian Kualifikasi Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan bahwa Ujian Kualifikasi adalah ujian komprehensif yang diselenggarakan untuk menilai kelayakan mahasiswa program doktor menjadi kandidat doktor. Kemampuan yang dievaluasi melalui Ujian Kualifikasi adalah:
- Kemampuan Keilmuan secara umum yang dilakukan melalui pengujian kemampuan menalar, kemampuan mengabstraksi, dan kemampuan menyusun dan merumuskan hasil
- Kemampuan keilmuan khusus bidang ilmu yang dilakukan melalui pengujian atas penguasaan metodologi dan materi di bidang
Persyaratan untuk dapat menempuh Ujian Kualifikasi adalah sebagai berikut:
- mahasiswa harus berstatus sebagai mahasiswa aktif;
- membayar biaya Ujian Kualifikasi sesuai ketentuan yang ada;
- harus telah lulus dengan IPK minimum 3,00 dari sejumlah mata kuliah
Klik formulir Ujian Kualifikasi.
Klik formulir Seminar Bidang Kajian.
DISERTASI
Disertasi merupakan karya tulis ilmiah yang didasarkan pada penelitian yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, yang dibuat untuk memenuhi salah satu syarat mendapat gelar Doktor dalam bidang ilmu tertentu. Penyusunan disertasi dilakukan dibawah bimbingan seorang Promotor dan seorang Ko- promotor (formulir Usulan Promotor), jika menemui kendala atau permasalahan dalam penyusunan Disertasi tersebut, promotor dan ko-promotor (formulir penggantian Promotor dan ko-promotor) dapat diganti dengan persetujuan kepala program studi.
Tahapan penyelesaian Disertasi secara berurutan adalah sebagai berikut:
- Seminar Usulan Penelitian Disertasi (satu kali), (formulir)
- Ujian Usulan Penelitian Disertasi (maksimum dua kali), (formulir)
- Seminar Kemajuan Penelitian Disertasi (dua hingga tiga kali tergantung pada Program), (formulir)
- Ujian Disertasi Tertutup (maksimum dua kali), (formulir)
- Ujian Disertasi Terbuka (satu kali). (formulir)
Masa Bimbingan Disertasi
Sesuai dengan aturan direktur nomor: III/PPS/2014-06/219-SK tentang Masa Bimbingan Tesis dan Disertasi, memutuskan bahwa mahasiswa program Doktor yang telah mendaftarkan untuk menempuh penyusunan Disertasi, harus telah menyelesaikan disertasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah lulus Ujian Usulan Penelitian (UP) paling lama 2 (dua) semester terhitung sejak tercatat sebagai peserta pembimbingan.
- Telah mendaftarkan untuk menempuh sidang terbuka paling lama 6 (enam) semester terhitung sejak tercatat sebagai peserta pembimbingan.
- Ujian Usulan Penelitian Disertasi dapat diselenggarakan apabila mahasiswa telah melakukan kegiatan pembimbingan paling sedikit 4 (empat) kali pertemuan bimbingan Disertasi sejak dinyatakan lulus Ujian
- Ujian Disertasi Tertutup dapat diselenggarakan apabila mahasiswa telah melakukan kegiatan pembimbingan paling sedikit 8 (Delapan) kali pertemuan bimbingan Disertasi sejak dinyatakan lulus dalam Ujian Usulan Penelitian.
- Ujian Disertasi Terbuka dapat diselenggarakan apabila mahasiswa telah melakukan kegiatan pembimbingan paling sedikit 2 (dua) kali pertemuan bimbingan Disertasi sejak dinyatakan Lulus dalam Ujian Disertasi.
Penyusunan Usulan Penelitian Disertasi
Tahapan ini mulai dengan pengusulan Promotor dan Ko-promotor oleh kandidat doktor, penyusunan Usulan Penelitian Disertasi, Seminar Usulan Penelitian Disertasi, dan berakhir dengan kelulusan mahasiswa pada Ujian Usulan Penelitian Disertasi oleh Panitia Ujian Usulan Penelitian Disertasi.
Bobot bagi Ujian Usulan Penelitian Disertasi diatur sebagai berikut:
- Untuk mata kuliah Disertasi yang memiliki bobot total 30 sks, maka bobot untuk Ujian Usulan Penelitian Disertasi adalah 9
- Untuk mata kuliah Disertasi yang memiliki bobot total 32 sks, maka bobot untuk Ujian Usulan Penelitian Disertasi adalah 10
Penyusunan Usulan Penelitian Disertasi dilakukan oleh kandidat doktor di bawah bimbingan Promotor dan Ko-promotor. Usulan Penelitian Disertasi berisi :
- permasalahan yang akan diteliti;
- tinjauan literatur yang terkait dengan masalah yang dipilih;
- aspek baru yang akan diteliti atau kontribusi yang akan diberikan;
- kerangka pemikiran dan hipotesis penelitian (bila ada);
- metode yang akan
Pelaksanaan dan Penyusunan Disertasi
Setelah Ujian Usulan Penelitian Disertasi dinyatakan lulus, penelitian dan penulisan disertasi dilaksanakan oleh kandidat doktor dengan bimbingan Promotor dan Ko-promotor. Secara berkala diselenggarakan Seminar Kemajuan Penelitian Disertasi. Dari Seminar ini dapat diperoleh saran penyempurnaan Disertasi dari berbagai ahli yang menguasai bidang penelitian yang dilakukan.
Disertasi harus memenuhi kriteria:
- Isi sesuai dengan bidang kekhususan yang
- Isi memberikan sumbangan pemikiran baru di bidang ilmu yang
- Ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan format dan cara penulisan sesuai ketentuan Sekolah Pascasarjana
Ujian Disertasi Tertutup dan Ujian Disertasi Terbuka
Tahap akhir dari Program Doktor adalah Ujian Disertasi Tertutup dan Ujian Disertasi Terbuka.
Kandidat doktor sudah harus lulus dari Ujian Disertasi Tertutup sebelum semester ke 9 berakhir, dihitung sejak pertama kali kandidat doktor terdaftar sebagai mahasiswa di Program Doktor di Unpar.
Kandidat doktor dinyatakan lulus Ujian Disertasi Tertutup apabila nilai akhir yang diperoleh dalam ujian tersebut minimal B.
Setelah kandidat doktor lulus dari Ujian Disertasi Tertutup, sebagai syarat kelulusan maka mahasiswa program Doktor harus menulis publikasi karya ilmiah dan Bukti fisik karya ilmiah dalam pertemuan ilmiah sesuai dengan ketentuan publikasi dan diseminasi karya ilmiah yang wajib diserahkan kepada pimpinan pascasarjana sebelum ujian Disertasi Terbuka Program Doktor, dengan seizin Promotor dan Ko-promotor, dijadwalkan Ujian Disertasi Terbuka. Dalam Ujian Disertasi Terbuka kandidat doktor dan temuan barunya diperkenalkan oleh Promotor dan Ko-promotor kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat akademik.
Pembimbingan Disertasi
Disertasi merupakan mata kuliah yang diselenggarakan dengan pola pembelajaran mandiri. Karenanya, inisiatif mahasiswa (kandidat doktor) sangat menentukan kualitas disertasi dan waktu penyelesaiannya. Beban kerja 1 sks dalam pola pembelajaran mandiri dalam satu minggu setara dengan 30 menit kegiatan diskusi dengan dosen pembimbing (jadwal sesuai kesepakatan antara dosen pembimbing dan mahasiswa) dan 4,5 jam sisanya belajar sendiri. Proses pembimbingan dilaporkan dengan mengisi Formulir Bimbingan yang harus diserahkan ke Kepala Program (melalui Sekretariat Sekolah Pascasarjana) setiap akhir semester.
Promotor dan Ko-promotor, sebagaimana layaknya peran pembimbing, berperan dalam perumusan judul disertasi sampai dengan penentuan kelayakan disertasi (atau kelayakan Usulan Penelitian Disertasi) untuk diujikan. Promotor dan Ko-promotor juga ikut menentukan sejauh mana masukan dari pakar yang diperoleh melalui Seminar Kemajuan Penelitian Disertasi dimasukkan menjadi bagian disertasi.